BAB 1
PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
Politik mungkin sesuatu hal yang
sudah tidak asing lagi di dengar oleh masyarakat luas. Dalam pemerintahan pun
politik diikutcampurkan dalam organisasi pemerintahan. Kata politik berasal
dari bahasa yunani yaitu Polistaia, polis mempunyai arti kesatuan
masyarakat yang mengurus diri sendiri/ berdiri sendiri (Negara) sedangkan taia
mempunyai arti urusan. Politik juga merupakan hal – hal yang mengenai proses
penentuan tujuan negara dan cara mewujudkannya. Politik juga membicarakan
mengenai hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan,
kebijakan umum dan distribusi kekuasaan.
Strategi
nasional juga merupakan langkah – langkah atau metode yang akan di capai oleh
suatu negara. Startegi berasal dari bahasa yunani yaitu strategia yang
mempunyai arti seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Pada saat ini strategi digunakan dalam bermacam – macam kebutuhan. Dalam arti
umum, strategi mempunyai arti cara atau langkah – langkah untuk mendapatkan
kemenangan atau pencapaian suatu tujuan. Strategi nasional yaitu cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai suatu tujuan yang ditetapkan oleh
politik nasional.
DASAR
PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam system manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila,
UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam
manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan
politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
BAB
2
PENYUSUNAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi nasional disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945. Lembaga – lembaga yang berhak menyusun politik dan
strategi nasional yaitu, MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Lembaga – lembaga
tersebut dinamakan “suprastruktur politik”. Pranata politik yang berasal bukan
dari lembaga yaitu, partai politik, ormas, media massa, kelompok penekan dan
kelompok kepentingan. Pranata politik tersebut dinamakan dengan “infrastruktur
politik”.
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja
sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR .
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non
departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
STRATIFIKASI
POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik nasional dalam
Negara republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Tingkat penentu kebijakan puncak
a.
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup
penentuan undang – undang dasar. Kebijakan tingkat tinggi dilaksanakan oleh
MPR.
b.
Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti yang
tercantum dalam pasal 10 – 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak
termasuk kewenangan presiden sebagai kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan
nasional yang ditentukan oleh kepala Negara dapat berupa dekrit, peraturan atau
piagam kepala Negara.
2.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak yang
lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah – masalah besar.
3.
Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini merupakan
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi administrasi system dan
prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan
menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4.
Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari bidang utama dalam
bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana program dan
kegiatan.
5.
Tingkat penentu kebijakan di daerah
a.
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak
pada gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya
masing – masing.
b.
Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan
persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk peraturan daerah tingkat !
maupun II.
POLITIK
PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL
Pembangunan nasional merupakan usaha
peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan
dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Pelaksanaanya mengacu pada kepribadian bangsa
dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang
berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju serta kokoh pada pendirian dan
etika.
Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh rakyat
Indonesia. Disini setiap warga Negara Indonesia harus ikut serta dan berperan
dalam pembangunan nasional sesuai dengan kemampuan masing – masing.
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika
menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Sistem manajemen nasional
dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan
proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggara pemerintahan yang
bersifat umum maupun pembangunan.
Pada
dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai,
struktur, dan proses untuk mencapai suatu nilai, daya guna, dan hasil guna
sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai
tujuan nasional.
BAB
3
OTONOMI
DAERAH
Istilah otonomi daerah berasal dari
bahasa yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti
undang – undang atau peraturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Menurut Benyamin
Hoesein (1993), otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian
wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat.
Dalam
undang – undang nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah
kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
Dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada
prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
1.
Aspek hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2.
Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan
diatasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
3.
Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai
perlimpahan kewenangan dan pelaksanan kewajiban, juga terutama kemampuan
menggali sumber pembiayaan sendiri.
IMPLEMENTASI
POLSTRANAS
Implementasi politik strategi
nasional di bidang politik :
a.
Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan NKRI yang bertumpu pada pancasila.
Untuk menyelesaikan masalah – masalah yang mendesak dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang
diatur dalam undang – undang.
b.
Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa.
c.
Meningkatkan peran MPR, DPR dan lembaga – lembaga tinggi lainnya dengan
menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang sangat jelas antara lembaga
ekeskutif, legislative dan yudikatif.
d.
Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis,
terbuka dan adil.
e.
Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi
dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif
terhadap kerja lembaga-lembaga Negara dan meningkatkan efektivitas.
KEBERHASILAN
POLSTRANAS
Penyelenggaraan pemerintahan/ Negara dan setiap warga Negara Indonesia harus
memiliki :
1.
Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi
landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
2.
Semangat kekeuargaan yang berisikan kebersamaan, kesatuan dan persatuan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3.
Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bertumpu pada
kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4.
Kesadaran patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran
sehingga pemerintah / Negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian
hukum.
5.
Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam
perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6.
Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang
tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara.
7.
IPTEK, dengan memperhatikan nilai – nilai agama dan nilai – nilai luhur budaya
bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara di kalangan global.
Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki ketujuh unsure
tersebut, maka keberhasilan polstranas akan terwujud dalam rangka mencapai cita
– cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan
profesi masing – masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela Negara dalam
rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.
SUMBER
REFERENSI:
Diposkan oleh my site ! abdul azis di 21.51
No comments:
Post a Comment