Pengertian
Stratifikasi Politik dan Strategi Nasional dan Daerah
Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa Yunani
yaitu polistaia. Polis artinya masyarakat yang menyatu dan dapat berdiri
sendiri, dan dalam kata lain dapat dikatakan sebagai negara. Sedangkan taia
artinya urusan. Dalam sudut pandang kepentingan penggunaan, kata politik
memiliki arti yang berbeda-beda. Agar kita lebih memahami pengertian politik
tersebut, maka disampaikan beberapa pengertian politik dari segi kepentingan
penggunaannya, yaitu:
- Politik berdasarkan arti kepentingan umum
Politik dalam pengertian kepentingan
umum berarti segala upaya untuk kepentingan orang banyak, baik yang berada di
bawah kekuasaan pusat negara maupun di bawah kekuasaan daerah. Berdasarkan hal
tersebut, maka politik dapat dikatakan sebagai suatu rangkaian asas-asas yang
dikehendaki beserta dengan jalan maupun cara dan alat yang digunakan untuk
mencapai suatu tujuan tertentu yang diinginkan.
- Politik berdasarkan arti kebijaksanaan
Politik dalam artian suatu
kebijaksanaan berarti suatu penggunaan beberapa pertimbangan-pertimbangan
tertentu yang diharapkan dapat menjamin terlaksananya suatu usaha ataupun
cita-cita yang diinginkan. Titik berat politik dalam arti kebijaksanaan yaitu
adanya proses pertimbangan, menjamin terlaksananya suatu usaha dan pencapaian
suatu cita-cita atau keinginan. Sehingga politik merupakan suatu tindakan yang
dilakukan kelompok atau individu tertentu terhadap suatu permasalahan dalam
masyarakat ataupun negara. Dengan demikian maka bahasan politik yaitu
membicarakan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan,
kebijakan umum dan distribusi.
Pengertian strategi
Definisi strategi adalah cara untuk
mencapai tujuan jangka panjang. Strategi bisnis bisa berupa perluasan
geografis, diversifikasi, akusisi, pengembangan produk, penetrasi pasar,
rasionalisasi karyawan, divestasi, likuidasi dan joint venture (David, p.15,
2004). Sedangkan pengertian strategi adalah Rencana yang disatukan, luas dan
berintegrasi yang menghubungkan keunggulan strategis perusahaan dengan
tantangan lingkungan, yang dirancang untuk memastikan bahwa tujuan utama dari
perusahaan dapat dicapai melalui pelaksanaan yang tepat oleh organisasi.
Pengertian Stratifikasi Politik
Naional
Polstranas atau yang dikenal sebagai
politik nasional dan strategi nasional merupakan suatu asas, haluan, usaha
serta tindakan dari negara berikut pengetahuan tentang pembinaan dan penggunaan
kekuatan dan potensi nasional secara totalitas untuk mancapai tujuan nasional.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran
dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa
strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam
sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen
nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi
nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan
konsep strategi bangsa Indonesia.
Strategi nasional dilaksanakan oleh
para manteri dan pimpinan lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan
arahan langsung dari Presiden. Polstranas hasil penyusunan Presiden harus
memuat tujuan-tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupa bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai
berikut:
- Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat kebijakan puncak termasuk
dalam kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan cakupannya yaitu
penentuan Undang-Undang Dasar yang menitik beratkan pada masalah makro politik
bangsa dan negara untuk merumuskan harapan nasional berdasarkan falsafah
pancasila dan UUD 1945. Pelaku kebijakan puncak tersebut yaitu MPR dengan hasil
suatu rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR.
` Suatu hal
dan keadaan yang mengenai kekuasaan kepala negara yang tercantum pada pasal 10
sampai 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak dan termasuk kewenangan
presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang
ditentukan oleh kepala ngara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala
negara.
- Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan
suatu tingkat kebijakan yang berada di bawah tingkat kebijakan puncak, yang
ruang lingkupnya menyeluruh secara nasional dan bahasannya mengenai
permasalahan-permasalahan makro strategi.
- Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Tingkat penentu kebijakan khusus
merupakan merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama di dalam suatu
pemerintahan. Kebijakan tersebut merupakan suatu penjabaran terhadap kebijakan
umum dengan tujuan untuk merumuskan strategi, administrasi, sistem serta
prosedur di dalam bidang tersebut. Wewenang terhadap kebijakan khusus ini
berada di tangan menteri yang berdasarkan pada kebijakan tingkat diatasnya.
- Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan
di dalam suatu ruang dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik
berguna dalam mengimplementasikan suatu rencana, program dan kegiatan. Wewenang
terhadap pengeluaran suatu kebijakan teknis ini berada di tangan pimpinan
pertama di departemen pemerintah dan pimpinan lembaga-lembaga yang non
departemen. Dan hasil dari penentuan kebijakan tersebut akan dirumuskan dan
dikeluarkan dalam bentuk peraturan, keputusan ataupun instruksi dari pimpinan
lembaga non departemen atau direktur jendral dalam masing-masing sektor
administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya.
- Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah
Wewenang dalam penentuan pelaksanaan
kebijakan pemerintah pusat di suatu daerah berada di tangan gubernur yang
memiliki kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
Kepala daerah memiliki wewenang
dalam mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Bentuk
kebijakan tersebut yaitu berupa Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini, jabatan gubernur dan bupati
ataupun walikota dan kepala daerah tingkat I atau II digabung menjadi satu
jabatan yang disebut dengan gubernur/ kepala daerah tingkat I, bupati/ kepala
daerah tingkat II atau walikota/ kepala daerah tingkat II.
Sumber:
No comments:
Post a Comment