1.
PENGERTIAN NEGARA
Negara berasal dari kata asing yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa
Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis). Kata-kata state, staat, dan
etat diambil dari bahasa latin yaitu status atau statum yang berarti keadaan
yang tegak dan tepat atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan
tetap.
Secara terminologi negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara
satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di
dalam daerah tertentu dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat.
Arti negara menurut beberapa tokoh:
Menurut Roger H. Soltau,
negara didefinisikan dengan alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Menurut Harold J. Laksi,
negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai
wewenang yang bersifat memaksa dan yan gsecara sah lebih agung daripada individu
atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Menurut Max Weber
negara diartikan dengan asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam
suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yan
gdiselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan
kekuasaan memaksa.
2. FUNGSI NEGARA
Setiap negara mempunyai fungsi yang berhubungan erat dengan tujuan
dibentuknya negara tersebut. Untuk itu hal yang harus dilakukan negara adalah
sebagai berikut :
a. Melaksanakan
ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan-bentrokaan dalam masyarakat. Dalam hal ini negar bertindak sebagai
stabilitator.
b. Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap
sangat penting terutama bagi negara-negara baru atau yang sedang berkembang.
c. Mengusahakan
pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, negara harus dilengkapi dengan alat-alat
pertahanan yang kuat dan canggih.
d. Menegakkan
keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Fungsi negra menurut beberapa tokoh :
a.
John Lokce, membagi fungsi negara menjadi tiga :
1) Fungsi legislatif, yaitu membuat undang-undang
2) Fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang
3) Fungsi federatif, yaitu mengurusi urusan luar negeri,
perang dan damai
b.
Moh. Kusnardi, SH.
1) melaksanakan ketertiban
2) menghendaki kesejahteraan
dan kemakmuran rakyatnya.
c. Montesquieu, menyatakan bahwa
fungsi negara mencakup tiga tugas pokok :
1) fungsi legislatif, yaitu membuat undang-undang
2) fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang
3) fungsi yudikatif, yaitu mengawasi agar semua peraturan
ditaati (fungsi mengadili)
Fungsi negara
dapat diartikan sebagai tugas organisasi negara itu sendiri. Oleh karena itu,
sesungguhnya tugas negara secara umum adalah sebagai berikut :
a. Tugas esensial
Adalah tugaas
untuk mempertahankan negar sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini
menjadi tugas negara (memelihara perdmaian, ketertiban, dan ketentraman dalam
negar serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugaas eksternal
(mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas essensial ini sering disebut tugas
asli dari negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah dari negara manapun di
dunia.
b. Tugas fakultatif
Diselenggarakan
oleh negara untuk dapat memperbesar
kesejahteraan fakir miskin, kesehatan dan pendidikan rakyat.
3.TUJUAN NEGARA.
Setiap negara yang berdiri pasti mempunyai tujuan tertentu. Dimana tujuan
dari negara yan gstu dengan yang lain adalah berbeda-beda. Hal ini disebabkan
oleh penguasa negara yang sedang memerintah. Sebab negara
berdiri bertujuan untuk mencapai kebahagiaan bersama semua orang yang masuk dalam
organisasi negar tersebut.
Adapun tujuan negara bermacam-macam antara lain :
a. Untuk memperluas
kekuasaan
Ajaran negara
kekuasaan menyatakan bahwa kekuasaan berarti kebenaran, dan dengan bertambahnya
kekuasaan berarti akan bertambahnya kemajuan di lapangan lain. Negara kekuasaan
menghendaki agar negaranya menjaadi besar dan jaya. Untuk mencapai tujuannya maka rakyat dijaadikan alat untuk
perluasan, kepentingan orang
perseorangan ada di bawah kepentingan bangsa dan negara.
b. Untuk
menyelenggarakan ketertiban hukum
Negara bertujuan
menyelenggarakan ketertiban hukum segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahan
berdasarkan atas hukum, semua orang harus tinduk kepada hukum, sebab hukumlah
yang berkuasa dalam negara tersebut.
c. Untuk mencapai
kesejahteraan umum
Negara bertujuan
ingin mewujudkan kesejahteraan umum. Negara dipandang sebagai alat yang
dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, yakni suatu tatanan masyarakat
yan gdidalamnya ada kebahagiaan, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat negara itu.
Adapun tokoh yang
mengemukakan tujuan negara adalah :
a. Roger H. Soltau, tujuan negara
adalah mengembangkan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya ciptanya
sebebas mungkin.
b. J. Baren,
mengklasifikasikan tujuan negara dalam dua hal :
1)
tujuan sebenarnya
yaitu memelihara keamanan, ketertiban dan penyelenggaraan kepentingan umum.
2)
Tujuan tidak
sebenarnya yaitu pertahanan diri yang berkuasa untuk tetap berada dalam
kedudukannya.
c. Aristoteles, negara bertujuan
menyelenggarakan hidup yang baik dari warga negaranya.
d. Charles E. Miriam, tujuan negara
adalah mencapai keamanan, ketertiban, keadilan dan kesejahteraan umum.
e. Plato, tujuan negara
adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai
makhluk sosial.
Beberapa teori
tentang tujuan negara adalah sebagai berikut :
a. Teori Fasisme
Fasisme berasal
dari kata Fascio yang berarti kelompok. Kelompok ini menamakan dirinya Fascio
de combattimento yang artinya barisan tempur. Dalam Undang-undang dasar,
negara fasis harus diciptakan suatu kesatuan kehendak di lapangan kesusilaan,
politik, dan ekonomi. Rakyat harus memiliki ideologi negar sedalam-dalamnya
untuk menjelma sebagai bangsa fasis. Pemimpin negaralah yang menentukan tujuan
negara serta mengendalikan cita-cita dan tujuan negara sentralistik. Tujuan
negara fasis adalah ”Imperium Dunia” pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan
semua bangsa di dunia menjaadi satu tenaga atau kekuatan bersama.
Beberapa negar di
dunia yang pernah menerapkan fasisme
antara lain Italia semasa dipimpin oleh Benito Mussolini, Jerman semasa Adolf
Hittler, Jepang semasa Pra Perang Dunia II dibawah kekuasaan Tenno Heiko.
b. Teori
Individualisme
Teori ini muncul
di tengah-tengah peradaban reformasi barat, kurang lebih pada abad XVII dan XVIII.
Teori ini muncul sebagai anti klimaks dari penguasa monarki absolut. Mereka
berkeinginan mendapatkan liberte, egalite, dan fraternite. Mereka juga
membanggakan pemikiran-pemikiran rasionalisme dan humanisme sebagai buah dari revolusi Perancis dan revolusi
industri.
Individualisme
atau liberalisme dalam arti luaas dapat dikatakan sebagai usaha perjuangan
menuju kebebasan. Dalam bidang ekonomi liberalisme baru muncul di abad XIX
dipelopori oleh Adam Smith.
Dalam pandangan
individualisme negar tidak boleh campur tangan dalam urusan pribaaadi. Ekonomi,
dan angama warganya. Tujuan negara
hanya berfungsi sebagai penjaga malam, yaitu sekedar menjaga keamanan dan
ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam
memperjuangkan kehidupannya. Teori ini banyak diterapkan di sebagian besar
negara-negara Eropa dan Amerika.
c. Teori Sosialisme
Kelahiran
sosialisme terkait erat dengan keebradaan kapitalisme yang sudah sangat
eksploitatif. Sosialisme menentang kemutlakan milik perseorangan dan menyokong
pemakaian milik tersebut untuk kesejahteraan umum. Perkembangan sosialisme
muncul di daratan Eropa setelah revolusi industri, guna menghindari penghisapan
ekonomi oleh segelintir orang (kaum kapitalis).
Dalam perkembangan
lebih lanjut, sosialisme diamnfaatan secara politis oleh gerakan-gerakan
revolusioner. Tokoh-tokohnya yang terkenal adalah Karl Marx , Lenin dan Stalin.
Paham ini berkembang di Eropa Timur, pada umumnya dengan Uni Soviet (sekarang
telah bubar) sebagai kiblatnya.
Sosialisme dengan banyaknya muatan
politik berubah bentuk menjadi komunisme. Menurut teori sosialisme negara
mempunyai hak campur tangan dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Hal ini
dilakukan demi tercapainya tujuan negara yaitu memberikan kebahagiaan yang
sebesar-besarnya dan merata bagi setiap anggota masyarakat.
d. Teori
Integralistik
Paham
integralistik ingin menggabungkan kemauan rakyat dan penguasa (negara)
kebersamaan. Alasannya, paham dan anggota-anggotanya saling terkait sehingga
membentuk satu kesatuan yang organis. Teori ini dipeloposri oleh B. De Spinoza,
Adam Miller dan Hegel.
Gagasan paham
integralistik di Indonesia pertama kali dikemukakan oleh Dr. Soepomo pada
sidang BPUPKI tahun 1945. Menurut Soepomo paham integralistik merupakan aliran
pemikiran yang paling sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yang
bersifat kekeluargaan (paguyuban). Dengan demikian semangat kekeluargaan dan
kebersamaan ini merupakan ciri integralistik Indonesia. Gagasan Soepomi ini
kemudian menjadi dasar terbentuknya tujuan negara RI .
2.
Tujuan Negara Kesatuan RI
Tujuan negara kesatuan RI secara ekspilisit dapat dilihat pada pembukaan
UUD 1945 pada alenia 4 diantaranya berbunyi :
“.........melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, maka....”
Dari bunyi alenia 4 tersebut dapat dilihat bahwa tujuan dibentuknya negara RI adalah :
1. melindungi segenap bangsaIndonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia
2. memajukan kesejahteraan umum
3. mencerdaskan kehidupan bangsa
4. ikut melaksanakan ketertiban dunia.
4. Fungsi Negara
Setiap negara selain mempunyai tujuan juga memiliki fungsi yang harus
dipahami oleh setiap warga negaranya. Apakah yang menjadi fungsi dari suatu
negara? Untuk mengetahui tentang fungsi suatu negara, perlu kiranya mengetahui
pengertian fungsi negara terlebih dahulu. Fungsi negara adalah pelaksanaan dari
tujuan yang hendak dicapai, menunjukkan gerak dalam dunia nyata. Negara yang
baik adalah negara yang dapat menggerakan roda pemerintahan secara efektif.
Jika demikian maka berfungsi atau tidaknya sebuah negara dapat dilihat dari
berjalan atau tidaknya roda pemerintahan.
Menurut Robert Mac lver, fungsi negara dibedakan menjadi; fungsi negara
yang tetap dilaksanakan oleh semua negara yakni fungsi di bidang kebudayaan dan
perekonomiaan. Fungsi kebudayaan dari negara terletak dalam aktivitas rakyat
sendiri. Dalam hal ini, negara hanya memajukan dan melengkapi serta
mengidentifikasi usaha-usaha rakyat. Fungsi kesejahteraan umum, berarti semua
aktivitas negara yang secara
langsung ditujukan
pada perbaikan keadaan kehidupan rakyat. Ini berarti negara secara aktif turut
campur tangan dalam bidang perekonomian agar dapat memberi kehidupan yang layak
bagi semua warga
negaranya.
Sedangkan menurut Charles E. Merriam, negara mempunyai lima macam fungsi yaitu;
keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebe-basan
Pendapat lain dikemukakan oleh Miriam Budiardjo (1986:45), tiap negara pada
umumnya menyelenggarakan fung-si-fungsi sebagai berikut:
a. Melaksanakan
penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama, negara berusaha untuk menertibkan
dan mencegah konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat.
b. Mengusahakan
kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat. Fungsi ini merupakan fungsi hakiki
bahwa negara berusaha untuk mewujudkan ke-sejahteraan rakyat.
c. Mengusahakan
pertahanan. Pertahanan ini diperlukan untuk menjaga berbagai ancaman atau
serangan dari luar.
d. Menegakkan
keadilan. Upaya untuk menegakkan keadilan dilaksanakan melalui badan-badan
penegak hukum dan peradilan.
Untuk
mewujudkan tujuan negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai fungsi
mempertahankan negara, keamanan dan ketertiban, kesejahteraan dan kemakmuran,
serta fungsi keadilan. Fungsi pertahanan negara merupakan segala usaha untuk
memperta-hankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari segala macam ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara. Fungsi pertahanan dijalankan oleh Tentara
Nasional Indonesia (TNI). Fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat ditugaskan
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Agar dalam masyarakat tidak timbul
adanya kesenjangan sosial, pemerintah berkewajiban untuk mewujudkan
kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, dan pemerintah berusaha untuk
menegakkan keadilan dalam segala aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial,
budaya, dan hukum.
SUMBER
No comments:
Post a Comment