Monday, March 30, 2015

Pengertian Demokrasi



Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu "Demos" yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Secara bahasa Demokrasi adalah kekuasaan yang berada ditangan rakyat(pemerintahan rakyat). Maksud dari pemerintahan rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dipenggang oleh rakyat. Jadi demokrasi adalah sebuah bentuk sistem pemerintahan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh pemerinta

 MACAM-MACAM DEMOKRASI SECARA UMUM

1.        Demokrasi di Inggris
Tahun 1215, Magna Carta ditanda tangani hasil pemaksaan para bangsawan terhadap Raja John yang kemudian terciptalah Parlemen atau Badan pembuat hukum yang menyatakan bahwa hukum tertulis lebih berkuasa daripada raja dengan demikian kekuasaan keluarga kerajaan mulai dibatasi dan rakyat mulai mendapat sebagian kekuasaan. Selanjutnya kekuasaan Parlemen semakin menguat dengan munculnya berbagai peraturan yang membatasi kekuasaan raja.  Semakin kuat Parlemen, semakin banyak hak hak rakyat untuk menyatakan pendapatnya.
Filsuf Inggris John locke dan seorang filsuf Perancis Jean-Jacques Rousseau mempengaruhi penguatan nilai-nilai demokrasi walaupun tidak konklusif merujuk langsung pada demokrasi (Political Dictionary). John Locke dalam bukunya Two Treatises menyatakan bahwa dibawah ‘kontrak sosial’, tugas pemerintah adalah untuk melindungi ‘hak-hak alamiah’, yang mencakup ‘hak untuk hidup, kemerdekaan, dan kepemilikan properti.’ Kemudian Rousseau memperluas pemikiran tersebut dalam bukunya The Social Contract (1762). Kedua filsuf ini sangat berpengaruh dalam mempersiapkan jalan menuju demokrasi Amerika di jaman modern.

2.        Demokrasi Amerika
Demkorasi Amerika modern adalah dalam bentuk suatu republik demokratik atau demokrasi perwakilan. Suatu demkorasi perwakilan muncul di Amerika Serikat sebab penduduk baru sudah muak dengan pajak tanpa perwakilan dan mereka menginginkan sistem yang lebih fair dimana orang bisa bersuara untuk mengatur negara. Mereka menginginkan demokrasi perwakilan dimana perwakilan yang dipilih yang akan mengatur pemerintahan. Para perwkailan tersebut dipilih dengan pemikiran bahwa mereka akan secara tepat mewakili konstituen mereka, tetapi dalam kejadian di mana hal ini tidak terjadi, pemerintah Amerika Serikat dibagi menjadi 3 cabang untuk mengawasi penyelewengan. Ketiganya adalah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tidak ada satupun yang memiliki kekuasaan absolut. Ketiga cabang pemerintahan tersebut dimaksudkan sebagai cara untuk menghindari tirani mayoritas.

Ø  Demokrasi Perwakilan Liberal
                        Demokrasi ini di gunakan oleh Amerika Serikat sebagai paham yang cocok mengendalikan negaranya. Hal ini didasari pada kebebasan setiap individu, individu dalam suatu negara dalam partisipasinya disalurkan melalui wakil-wakil yang dipilih melalui proses demokrasi.
                        Menurut Held (2004:10) bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Namun demikian, perlu disadari bahwa dalam prinsip demokrasi ini apapun yang dikembangkan melalui kelembagaan negara senantiasa merupakan manifestasi perlindungan serta jaminan atas kebebasan individu dalam hidup bernegara.

Ø  Demokrasi Satu Partai dan Komunis
Demokrasi ini di gunakan oleh negara Komunis seperti (Cina, Korut, Rusia, Vietnam dll). Demokrasi ini timbul atas adanya pemikira dari seorang yang menganut paham Komunis “Karl Marx” dia berpendapat bahwa Kekuasaan tertinggi ada pada negara, rakyat harus samarata, sama rasa, tidak membenarkan adanya teori ketuhanan dalam kehidupan bernegara.
Marx mengembangkan pemikiran sistem demokrasi “commune struktur” (struktur persekutuan), masyarakat tersusun atas komunitas-komunitas terkecil. Komunitas yang paling kecil ini mengatur urusan mereka sendiri, yang nantinya akan memilih wakil-wakil untuk unit administratif yang besar misalnya (kota/distrik). Unit-unit administratif ini kemudian akan memilih calon-calon administratif yang lebih besar yang sering diistilahkan sebagai delegasi nasional (Marx, 1970:67).

 

 

Budaya Demokrasi

Kata budaya berasal dari kata budi/akal dan daya/kemampuan maka budaya adalah kemampuan akal manusia. Secara bahasa budaya demokrasi berarti kemampuan akal manusia tentang berdemokrasi.
Pengertian Budaya Demokrasi dapat dilihat dari tiga sudut. Yang pertama adalah budaya demokrasi formal, yaitu suatu sistem pemerintahan yg hanya dilihat dari ada atau tidaknya lembaga politik demokrasi seperti perwakilan rakyat .
Yang kedua adalah budaya demokrasi wajah(permukaan), yaitu demokrasi yang hanya tampak dari luar, sedangkan di dalamnya tidak ada sama sekali unsur demokrasi.
Yang ketiga demokrasi substantif, yaitu demokrasi yang memberikan kesempatan(hak suara) untuk menentukan kebijakan kepada seluruh golongan masyarakat tanpa memandang kedudukan atau apapun dengan tujuan menjalankan agenda kerakyatan.
Budaya Demokrasi pada intinya adalah budaya yang menomorsatukan kepentingan masyarakat dalam pembuatan keputusan mengenai kebijakan negara.

Kelebihan dan Kekurangan Budaya Demokrasi
Kelebihan
+ Demokrasi memberi kesempatan untuk perubahan di tubuh pemerintahan tanpa menggunakan kekerasan.
+ Adanya pemindahan kekuasaan yang dapat dilakukan melalui pemilihan umum
+ Sistem demokrasi mencegah adanya monopoli kekuasaan
+ Dalam budaya demokrasi, pemerintah yang terpilih melalui pemilu akan memiliki rasa berutang karena      rakyat yang memilihnya, oleh karena itu hal ini akan menimbulkan pemicu untuk bekerja sebaik-baiknya  untuk rakyat
+ Masyarakat diberi kebebasan untuk berpartisipasi yang menimbulkan rasa memiliki terhadap negara.

Kekurangan
- Masyarakat bisa salah dalam memilih dikarenakan isu-isu politik
- Fokus pemerintah akan berkurang ketika menjelang pemilu masa berikutnya
- Massa dapat memengaruhi orang

PendidikanDemokrasi

Pendidikan demokrasi diartikan sebagai upaya sistematis yang dilakukan Negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negaranya agar memahami, meghayati, megamall kan dan mengembangkan konsep, prinsip dan nilai demokrasi sesuai dengan status dan peran nya dalam masyarakat ( winataputra, 2006 : 12)

Demokrasi memang tidak diwarisi , tetapi ditangkap dan dicerna melalui proses belajar oleh karena itu untuk memahaminya diperlukan suatu proses pendidikan demokrasi. Pendidikan demokrasi dalam nerbagai konteks, dalam hal ini untuk pendidikan formal ( disekolah dan perguruan tinggi), non formal ( pendidikan diluar sekolah dan informal ( pergaulan dirumah dan masyarakat kulturaluntuk membangun cita – cita, nilai, konsep, prinsip, sikap, dan keterampilan demokrasi dalam berbagai konteks(Winaputra,2006:19)

Jenis-jenis Demokrasi
> dilihat dari cara penyaluran aspirasi rakyat;
  • Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga negaranya dalam permusyawaratan saat menentukan arah kebijakan umum dari negara atau undang-undang. Bisa dikatakan demokrasi langsung adalah demokrasi yang bersih karena rakyat diberikan hak mutlak untuk memberikan aspirasinya.
  • Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah sistem demokrasi yang dijalankan menggunakan sistem perwakilan.

> dilihat dari dasar yang dijadikan prioritas atau titik perhatian;
  • Demokrasi Material
  • Demokrasi Formal
  • Demokrasi Campuran
> dilihat dari prinsip ideologi;
  • Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat(proletar) adalah sistem demokrasi yang tidak mengenal kelas sosial dalam kehidupan. Tidak ada pengakuan hak milik pribadi tanpa ada paksaan atau penindasan tetapi untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan tersebut dilakukan dengan cara kekerasan atau paksa atau dengan kata lain negara adalah alat untuk mencapai cita-cita kepentingan kolektif.  Demokrasi rakyat merupakan demokrasi yang berdasarkan paham marxisme atau komunisme.  
  • Demokrasi Konstitusional
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang dilandaskan kebebasan setiap orang atau manusia sebagai makhluk sosial. Hobbe, Lockdan Rousseaue mengemukakan pemikirannya tentang negara demokrasi bahwa negara terbentuk disebabkan oleh benturan kepentingan hidup orang yang hidup bermasyarakat. Ini mengakibatkan terjadinya penindasan diantara mereka. Oleh sebab itu kumpulan orang tersebut membentuk komunitas yang dinamakan negara atas dasar kepentingan bersama. Akan tetapi fakta yang terjadi kemudian adalah munculnya kekuasaan berlebih atau otoriterianisme.
Hal inilah yang menjadi pemicu pemikiran baru yakni demokrasi liberal. Setiap individu dapat berpartisipasi melalui wakil yang dipilih melalui pemilihan sesuai ketentuan. Masyarakat harus dijaminan dalam hal kebebasan individual(politik, sosial, ekonomi, dan keagamaan).

> dilihat dari kewenangan dan hubungan antara alat kelengkapan negara;
  • Demokrasi Sistem Parlementer
Indonesia pernah menerapkan demokrasi parlementer yaitu pada tahun 1945-1959. Dalam sistem demokrasi parlementer, Indonesia memiliki kepala negara dan kepala pemerintahan sendiri. Selama periode ini konstitusi yang digunakan adalah Konstitusi RIS dan UUDS 1950. BAnyak kelebihan yang dirasakan ketika Indonesia menerapkan sistem demokrasi parlementer antara lain:
1. Parlemen menjalankan peran yang sangat baik
2. Akuntabilitas pemengang jabatan tinggi
3. Partai plitik diberi kebebasan dan peluang untuk berkembang
4. Hak dasar setiap individu tidak dikurangi
5. Pemilihan umum dilaksanakan benar2 dengan prinsip demokrasi (Pemilu 1955)
6. Daerah diberikan otonomi dalam mengembangkan daerahnya sesuai dengan asas desentralisasi

Meskipun banyak sekali kelebihan yang dirasakan, demokrasi parlementer dianggap gagal karena beberapa alasan yang dikemukakan para ahli sebagai berikut:
1. Usulan Presiden(Konsepsi Presiden) tentang Pemerintahan yang berasaskan gotong-royong( berbau komunisme)
2. Dewan Konstituante yang bertugas menyusun Undang-undang(konstitusi) mengalami kegagalan dalam merumuskan ideologi nasional.
3. Dominan sekali politik aliran yang memicu konflik
4. Kondisi ekonomi pasca kemerdekaan masih belum kuat.
  • Demokrasi Sistem Presidensial

Sejarah Demokrasi

Kata demokrasi berasal dari Athena,Yunani Kuno sekitar abad ke-5SM. Yunani merupakan salah satu negara yang ilmu pengetahuan dan peradabannya maju pada zamannya. Dari sinilah awal perkembangan tentang hukum demokrasi modern. Seiring berjalannya waktu hingga sekitar abad ke-18 terjadilah revolusi-revolusi termasuk perkembangan demokrasi di berbagai negara. Konsep demokrasi menjadi salah satu indikator perkembangan sistem politik sebuah negara. Prinsip Trias politica yang diterapkan oleh negara demokrasi menjadi sangat utama untuk memajukan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Fakta sejarah juga memeri bukti bahwa kekuasaan eksekutif yang terlalu besar tidak menjamin dalam pembentukan masyarakat yang adil dan beradab.

 PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA


1.        Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Pertama kali Indonesia menganut system demokrasi parlementer, yang biasa disebut dengan demokrasi liberal. Masa demokrasi liberal membawa dampak yang cukup besar, mempengaruhi keadaan, situasi dan kondisi politik pada waktu ituDi Indonesia demokrasi liberal yang berjalan dari tahun 1950 - 1959 mengalami perubahan-perubahan kabinet yang mengakibatkan pemerintahan menjadi tidak stabil.  Pada waktu itu, pemerintah berlandaskan UUD 1950 pengganti konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) tahun 1949.
Ciri-ciri demokrasi liberal adalah sebagai berikut :
1.  Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
2.  Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah.
3.  Presiden bisa dan berhak membubarkan DPR.
4.  Perdana Mentri diangkat oleh presiden.
            Daftar kabinet yang ada di Indonesia selama masa semorasi liberal :

1. Kabinet Natsir (September 1950 – Maret 1951)
2. Kabinet Sukiman (April 1951 – April 1952)
3. Kabinet Wilopo (April 1952 – Juni 1953)
4. Kabinet Ali Sastroamijoyo 1 (Juli 1953 – Agustus 1955)
5. Kabinet Burhanuddin Harahap (Agustus 1955 – Maret 1956)

2.        Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja. Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno :
1.  Dari segi keamanan : Banyaknya gerakan sparatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidak stabilan di bidang keamanan.
2.   Dari segi perekonomian  : Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
3.   Dari segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.
Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran beliau agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
Hasil voting menunjukan bahwa :
Ø  269 orang setuju untuk kembali ke UUD'45
Ø  119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD'45
            Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.
            Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.
            Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1.   Tidak berlaku kembali UUDS 1950
2.    Berlakunya kembali UUD 1945
3.    Dibubarkannya konstituante
4.    Pembentukan MPRS dan DPAS

3.        Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Ciri – cirri demokrasi pancasila :
1.        Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.        Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong.
3.        Cara pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.        Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi
5.        Diakui keselarasan antara hak dan kewajiban
6.        Menghargai Hak Asasi Manusia    
7.        Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak
8.        Tidak menganut sistem monopartai
9.        Pemilu dilaksanakan secara luber
10.    Mengandung sistem mengambang
11.    Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas
12.    Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum
     System pemerintahan Demokrasi Pancasila sebagai berikut
v  Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
v  Indonesia menganut sistem konstitusional
v  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
v  Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
v  Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
v  Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
v  ·Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas

4.        Periode Demokrasi Pancasila Era Reformasi (Tahun 1998-Sekarang)
Reformasi merupakan reaksi terhadap orde baru yang dianggap telah menyimpang dari tujuan dan cita-cita Demokrasi Pancasila. Kita sebagai warga negara berharap bangsa Indonesia bisa belajar dari pengalaman sejarah, setiap demokrasi dapat berkembang menjadi lebih baik dari sebelumnya. Dalam orde ini sering kita sebut juga sebagai orde transisi demokrasi.
v  Sukses atau tidaknya sebuah transisi demokrasi sejati terletak pada faktor berikut.
1)      Komposisi elite politik.
2)      Desain institusi politik.
3)      Budaya politik.
4)      Peranmasyarakatmadani.
            Adapun ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan demokrasi lain adalah bahwa Demokrasi Pancasila mengandung aspek-aspek formal, materiil, kaidah atau normatif, tujuan atau optimatif, organisasi, dan aspek sernangat atau kejiwaan.
v  Adapun perinciannya adalah sebagai berikut.
1) Aspek formal, yakni menunjukkan segi proses dan cara partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara, yang kesemuanya itu telah diatur oleh undang-undang maupun peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
2) Aspek materiil, yaitu segi gambaran manusia yang menegaskan pengakuan atas harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan dan memanusiakan warga negara dalam masyarakat negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
3) Aspek kaidah atau normatif yang berarti bahwa Demokrasi Pancasila mengandung seperangkat ( norma (kaidah) yang menjadi pembimbing dan aturan dalam bertingkah laku yang mengikat negara dan warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
4) Aspek tujuan atau optatif yaitu menunjukkan keinginan atau tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalam negara hukum, negara kesejahteraan, negara bangsa, dan negara berkebudayaan.
5) Aspek organisasi yang menggambarkan perwujudan Demokrasi Pancasila dalam bentuk organisasi pemerintahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
6) Aspek semangat atau kejiwaan yaitu bahwa Demokrasi Pancasila memerlukan warga negara Indonesia yang berkepribadian peka terhadap hak dan kewajibannya, berbudi pekerti luhur, dan tekun serta berjiwa pengabdian.

            Pancasila merupakan dasar negara dan pandangan terhadap bangsa Indonesia, oleh karenanya kita harus menerapkan Demokrasi Pancasila dengan murni dan konsekuen.
v  Dengan melaksanakan demokrasi tersebut kita berharap dan berusaha untuk :
1)      diridhai oleh Tuhan Yang Maha Esa,
2)      sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab,
3)      menjaga persatuan dan kesatuan,
4)      mengutamakan musyawarah untuk mufakat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan, dan
5)      mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Pada tahun 2004 untuk pertama kali Bangsa Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum presiden. INi adalah sejarah baru dalam kehidupan demokrasi Indonesia.


Sumber

No comments:

Post a Comment