Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu "Demos"
yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Secara
bahasa Demokrasi adalah kekuasaan yang berada ditangan rakyat(pemerintahan
rakyat). Maksud dari pemerintahan rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi
dipenggang oleh rakyat. Jadi demokrasi adalah sebuah bentuk sistem pemerintahan
dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh pemerinta
MACAM-MACAM
DEMOKRASI SECARA UMUM
1. Demokrasi di
Inggris
Tahun 1215, Magna Carta ditanda tangani
hasil pemaksaan para bangsawan terhadap Raja John yang kemudian terciptalah
Parlemen atau Badan pembuat hukum yang menyatakan bahwa hukum tertulis lebih berkuasa
daripada raja dengan demikian kekuasaan keluarga kerajaan mulai dibatasi dan
rakyat mulai mendapat sebagian kekuasaan. Selanjutnya kekuasaan Parlemen
semakin menguat dengan munculnya berbagai peraturan yang membatasi kekuasaan
raja. Semakin kuat Parlemen, semakin banyak hak hak rakyat untuk
menyatakan pendapatnya.
Filsuf Inggris John locke dan seorang
filsuf Perancis Jean-Jacques Rousseau mempengaruhi penguatan nilai-nilai
demokrasi walaupun tidak konklusif merujuk langsung pada demokrasi (Political
Dictionary). John Locke dalam bukunya Two Treatises menyatakan
bahwa dibawah ‘kontrak sosial’, tugas pemerintah adalah untuk melindungi
‘hak-hak alamiah’, yang mencakup ‘hak untuk hidup, kemerdekaan, dan kepemilikan
properti.’ Kemudian Rousseau memperluas pemikiran tersebut dalam bukunya The
Social Contract (1762). Kedua filsuf ini sangat berpengaruh dalam mempersiapkan
jalan menuju demokrasi Amerika di jaman modern.
2. Demokrasi
Amerika
Demkorasi Amerika modern adalah dalam
bentuk suatu republik demokratik atau demokrasi perwakilan. Suatu
demkorasi perwakilan muncul di Amerika Serikat sebab penduduk baru sudah muak
dengan pajak tanpa perwakilan dan mereka menginginkan sistem yang lebih fair
dimana orang bisa bersuara untuk mengatur negara. Mereka menginginkan demokrasi
perwakilan dimana perwakilan yang dipilih yang akan mengatur pemerintahan. Para
perwkailan tersebut dipilih dengan pemikiran bahwa mereka akan secara tepat
mewakili konstituen mereka, tetapi dalam kejadian di mana hal ini tidak
terjadi, pemerintah Amerika Serikat dibagi menjadi 3 cabang untuk mengawasi
penyelewengan. Ketiganya adalah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tidak ada
satupun yang memiliki kekuasaan absolut. Ketiga cabang pemerintahan tersebut
dimaksudkan sebagai cara untuk menghindari tirani mayoritas.
Ø Demokrasi Perwakilan Liberal
Demokrasi ini di gunakan oleh Amerika Serikat sebagai paham yang cocok
mengendalikan negaranya. Hal ini didasari pada kebebasan setiap individu,
individu dalam suatu negara dalam partisipasinya disalurkan melalui wakil-wakil
yang dipilih melalui proses demokrasi.
Menurut Held (2004:10) bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu
pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara
kekuasaan memaksa dan kebebasan. Namun demikian, perlu disadari bahwa dalam
prinsip demokrasi ini apapun yang dikembangkan melalui kelembagaan negara
senantiasa merupakan manifestasi perlindungan serta jaminan atas kebebasan
individu dalam hidup bernegara.
Ø Demokrasi Satu Partai dan Komunis
Demokrasi ini di gunakan oleh negara
Komunis seperti (Cina, Korut, Rusia, Vietnam dll). Demokrasi ini timbul atas
adanya pemikira dari seorang yang menganut paham Komunis “Karl Marx” dia
berpendapat bahwa Kekuasaan tertinggi ada pada negara, rakyat harus samarata,
sama rasa, tidak membenarkan adanya teori ketuhanan dalam kehidupan bernegara.
Marx mengembangkan pemikiran sistem
demokrasi “commune struktur” (struktur persekutuan), masyarakat tersusun
atas komunitas-komunitas terkecil. Komunitas yang paling kecil ini mengatur
urusan mereka sendiri, yang nantinya akan memilih wakil-wakil untuk unit
administratif yang besar misalnya (kota/distrik). Unit-unit administratif ini
kemudian akan memilih calon-calon administratif yang lebih besar yang sering
diistilahkan sebagai delegasi nasional (Marx, 1970:67).
Budaya Demokrasi
Kata budaya berasal dari kata
budi/akal dan daya/kemampuan maka budaya adalah kemampuan akal manusia. Secara
bahasa budaya demokrasi berarti kemampuan akal manusia tentang
berdemokrasi.
Pengertian Budaya
Demokrasi dapat dilihat dari tiga sudut. Yang pertama adalah budaya
demokrasi formal, yaitu suatu sistem pemerintahan yg hanya dilihat dari ada
atau tidaknya lembaga politik demokrasi seperti perwakilan rakyat .
Yang kedua adalah budaya
demokrasi wajah(permukaan), yaitu demokrasi yang hanya tampak dari luar,
sedangkan di dalamnya tidak ada sama sekali unsur demokrasi.
Yang ketiga demokrasi
substantif, yaitu demokrasi yang memberikan kesempatan(hak suara) untuk
menentukan kebijakan kepada seluruh golongan masyarakat tanpa memandang
kedudukan atau apapun dengan tujuan menjalankan agenda kerakyatan.
Budaya Demokrasi pada intinya
adalah budaya yang menomorsatukan kepentingan masyarakat dalam pembuatan
keputusan mengenai kebijakan negara.
Kelebihan dan Kekurangan Budaya
Demokrasi
Kelebihan
+ Demokrasi memberi kesempatan
untuk perubahan di tubuh pemerintahan tanpa menggunakan kekerasan.
+ Adanya pemindahan kekuasaan
yang dapat dilakukan melalui pemilihan umum
+ Sistem demokrasi mencegah
adanya monopoli kekuasaan
+ Dalam budaya demokrasi,
pemerintah yang terpilih melalui pemilu akan memiliki rasa berutang karena
rakyat yang memilihnya, oleh karena itu hal ini akan
menimbulkan pemicu untuk bekerja sebaik-baiknya untuk rakyat
+ Masyarakat diberi kebebasan
untuk berpartisipasi yang menimbulkan rasa memiliki terhadap negara.
Kekurangan
- Masyarakat bisa salah dalam memilih dikarenakan isu-isu
politik
- Fokus pemerintah akan berkurang ketika menjelang pemilu
masa berikutnya
- Massa dapat memengaruhi orang
PendidikanDemokrasi
PendidikanDemokrasi
Pendidikan
demokrasi diartikan sebagai upaya sistematis yang dilakukan Negara dan
masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negaranya agar memahami,
meghayati, megamall kan dan mengembangkan konsep, prinsip dan nilai demokrasi
sesuai dengan status dan peran nya dalam masyarakat ( winataputra, 2006 : 12)
Demokrasi memang tidak diwarisi , tetapi ditangkap dan dicerna melalui proses belajar oleh karena itu untuk memahaminya diperlukan suatu proses pendidikan demokrasi. Pendidikan demokrasi dalam nerbagai konteks, dalam hal ini untuk pendidikan formal ( disekolah dan perguruan tinggi), non formal ( pendidikan diluar sekolah dan informal ( pergaulan dirumah dan masyarakat kulturaluntuk membangun cita – cita, nilai, konsep, prinsip, sikap, dan keterampilan demokrasi dalam berbagai konteks(Winaputra,2006:19)
Demokrasi memang tidak diwarisi , tetapi ditangkap dan dicerna melalui proses belajar oleh karena itu untuk memahaminya diperlukan suatu proses pendidikan demokrasi. Pendidikan demokrasi dalam nerbagai konteks, dalam hal ini untuk pendidikan formal ( disekolah dan perguruan tinggi), non formal ( pendidikan diluar sekolah dan informal ( pergaulan dirumah dan masyarakat kulturaluntuk membangun cita – cita, nilai, konsep, prinsip, sikap, dan keterampilan demokrasi dalam berbagai konteks(Winaputra,2006:19)
Jenis-jenis Demokrasi
> dilihat dari cara penyaluran
aspirasi rakyat;
- Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang memberikan kesempatan
kepada seluruh warga negaranya dalam permusyawaratan saat menentukan arah
kebijakan umum dari negara atau undang-undang. Bisa dikatakan demokrasi
langsung adalah demokrasi yang bersih karena rakyat diberikan hak mutlak untuk
memberikan aspirasinya.
- Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah sistem demokrasi yang dijalankan
menggunakan sistem perwakilan.
> dilihat dari dasar yang
dijadikan prioritas atau titik perhatian;
- Demokrasi Material
- Demokrasi Formal
- Demokrasi Campuran
> dilihat dari prinsip ideologi;
- Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat(proletar) adalah sistem demokrasi yang tidak mengenal
kelas sosial dalam kehidupan. Tidak ada pengakuan hak milik pribadi tanpa ada
paksaan atau penindasan tetapi untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan
tersebut dilakukan dengan cara kekerasan atau paksa atau dengan kata lain
negara adalah alat untuk mencapai cita-cita kepentingan kolektif.
Demokrasi rakyat merupakan demokrasi yang berdasarkan paham marxisme atau
komunisme.
- Demokrasi Konstitusional
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang dilandaskan kebebasan
setiap orang atau manusia sebagai makhluk sosial. Hobbe, Lockdan Rousseaue
mengemukakan pemikirannya tentang negara demokrasi bahwa negara terbentuk
disebabkan oleh benturan kepentingan hidup orang yang hidup bermasyarakat. Ini
mengakibatkan terjadinya penindasan diantara mereka. Oleh sebab itu kumpulan
orang tersebut membentuk komunitas yang dinamakan negara atas dasar kepentingan
bersama. Akan tetapi fakta yang terjadi kemudian adalah munculnya kekuasaan
berlebih atau otoriterianisme.
Hal inilah yang menjadi pemicu
pemikiran baru yakni demokrasi liberal. Setiap individu dapat berpartisipasi
melalui wakil yang dipilih melalui pemilihan sesuai ketentuan. Masyarakat harus
dijaminan dalam hal kebebasan individual(politik, sosial, ekonomi, dan
keagamaan).
> dilihat
dari kewenangan dan hubungan antara alat kelengkapan negara;
- Demokrasi Sistem Parlementer
Indonesia pernah menerapkan demokrasi parlementer yaitu pada tahun
1945-1959. Dalam sistem demokrasi parlementer, Indonesia memiliki kepala negara
dan kepala pemerintahan sendiri. Selama periode ini konstitusi yang digunakan
adalah Konstitusi RIS dan UUDS 1950. BAnyak kelebihan yang dirasakan ketika
Indonesia menerapkan sistem demokrasi parlementer antara lain:
1. Parlemen menjalankan peran
yang sangat baik
2. Akuntabilitas pemengang
jabatan tinggi
3. Partai plitik diberi kebebasan
dan peluang untuk berkembang
4. Hak dasar setiap individu
tidak dikurangi
5. Pemilihan umum dilaksanakan
benar2 dengan prinsip demokrasi (Pemilu 1955)
6. Daerah diberikan otonomi dalam
mengembangkan daerahnya sesuai dengan asas desentralisasi
Meskipun banyak sekali kelebihan
yang dirasakan, demokrasi parlementer dianggap gagal karena beberapa alasan
yang dikemukakan para ahli sebagai berikut:
1. Usulan Presiden(Konsepsi
Presiden) tentang Pemerintahan yang berasaskan gotong-royong( berbau komunisme)
2. Dewan Konstituante yang
bertugas menyusun Undang-undang(konstitusi) mengalami kegagalan dalam
merumuskan ideologi nasional.
3. Dominan sekali politik aliran
yang memicu konflik
4. Kondisi ekonomi pasca
kemerdekaan masih belum kuat.
- Demokrasi Sistem Presidensial
Sejarah Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari Athena,Yunani Kuno
sekitar abad ke-5SM. Yunani merupakan salah satu negara yang ilmu pengetahuan
dan peradabannya maju pada zamannya. Dari sinilah awal perkembangan tentang
hukum demokrasi modern. Seiring berjalannya waktu hingga sekitar abad ke-18
terjadilah revolusi-revolusi termasuk perkembangan demokrasi di berbagai
negara. Konsep demokrasi menjadi salah satu indikator perkembangan sistem
politik sebuah negara. Prinsip Trias politica yang diterapkan oleh negara
demokrasi menjadi sangat utama untuk memajukan kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat. Fakta sejarah juga memeri bukti bahwa kekuasaan eksekutif yang
terlalu besar tidak menjamin dalam pembentukan masyarakat yang adil dan
beradab.
PERKEMBANGAN
DEMOKRASI DI INDONESIA
1. Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Pertama kali Indonesia menganut
system demokrasi parlementer, yang biasa disebut dengan demokrasi liberal. Masa
demokrasi liberal membawa dampak yang cukup besar, mempengaruhi keadaan, situasi dan
kondisi politik pada waktu itu. Di Indonesia demokrasi liberal yang
berjalan dari tahun 1950 - 1959 mengalami
perubahan-perubahan kabinet yang mengakibatkan pemerintahan menjadi tidak
stabil. Pada waktu itu, pemerintah
berlandaskan UUD 1950 pengganti konstitusi RIS (Republik Indonesia
Serikat) tahun 1949.
Ciri-ciri demokrasi liberal adalah
sebagai berikut :
1. Presiden dan wakil presiden tidak
dapat diganggu gugat.
2. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan
pemerintah.
3. Presiden bisa dan berhak membubarkan DPR.
4. Perdana Mentri diangkat oleh presiden.
Daftar kabinet yang ada di Indonesia
selama masa semorasi liberal :
1. Kabinet Natsir (September 1950 – Maret 1951)
2. Kabinet Sukiman (April 1951 – April 1952)
3. Kabinet Wilopo (April 1952 – Juni 1953)
4. Kabinet Ali Sastroamijoyo 1 (Juli 1953 – Agustus
1955)
5. Kabinet Burhanuddin Harahap (Agustus 1955 – Maret
1956)
2. Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Demokrasi terpimpin adalah sebuah
demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran
berpusat pada pemimpinnya saja. Latar belakang dicetuskannya sistem
demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno :
1. Dari segi keamanan : Banyaknya gerakan
sparatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidak stabilan di bidang
keamanan.
2. Dari segi perekonomian : Sering
terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan
program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh,
sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
3. Dari segi politik : Konstituante
gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.
Masa Demokrasi Terpimpin yang
dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran beliau agar
Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun
usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai
tindak lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota
konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul
dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
Hasil voting menunjukan bahwa :
Ø 269 orang setuju untuk kembali ke UUD'45
Ø 119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD'45
Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat
direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang
menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah
ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.
Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat
direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang
menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah
ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.
Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang
disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1. Tidak berlaku kembali UUDS 1950
2. Berlakunya kembali UUD 1945
3. Dibubarkannya konstituante
4. Pembentukan MPRS dan DPAS
3. Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi
konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara
dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang
Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan
pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Ciri – cirri demokrasi pancasila :
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan
gotong royong.
3. Cara pengambilan keputusan secara
musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai
pemerintahan dan partai oposisi
5. Diakui keselarasan antara hak dan
kewajiban
6. Menghargai Hak Asasi
Manusia
7. Ketidaksetujuan
terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil
rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan
semua pihak
8. Tidak menganut
sistem monopartai
9. Pemilu
dilaksanakan secara luber
10. Mengandung sistem mengambang
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas
dan tirani minoritas
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau
kepentingan umum
System
pemerintahan Demokrasi Pancasila sebagai berikut
v Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
v Indonesia menganut sistem konstitusional
v Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang
kekuasaan negara yang tertinggi
v Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi
di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
v Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
v Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara
tidak bertanggung jawab kepada DPR
v ·Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas
4. Periode
Demokrasi Pancasila Era Reformasi (Tahun 1998-Sekarang)
Reformasi merupakan reaksi terhadap
orde baru yang dianggap telah menyimpang dari tujuan dan cita-cita Demokrasi
Pancasila. Kita sebagai warga negara berharap bangsa Indonesia bisa belajar
dari pengalaman sejarah, setiap demokrasi dapat berkembang menjadi lebih baik
dari sebelumnya. Dalam
orde ini sering kita sebut juga sebagai orde transisi demokrasi.
v Sukses
atau tidaknya sebuah transisi demokrasi sejati terletak pada faktor berikut.
1)
Komposisi elite politik.
2)
Desain institusi politik.
3)
Budaya politik.
4)
Peranmasyarakatmadani.
Adapun ciri-ciri khusus yang
membedakannya dengan demokrasi lain adalah bahwa Demokrasi Pancasila mengandung
aspek-aspek formal, materiil, kaidah atau normatif, tujuan atau optimatif,
organisasi, dan aspek sernangat atau kejiwaan.
v Adapun
perinciannya adalah sebagai berikut.
1)
Aspek formal, yakni menunjukkan segi proses dan cara partisipasi rakyat dalam
penyelenggaraan negara, yang kesemuanya itu telah diatur oleh undang-undang
maupun peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
2)
Aspek materiil, yaitu segi gambaran manusia yang menegaskan pengakuan atas
harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan dan memanusiakan warga negara
dalam masyarakat negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
3)
Aspek kaidah atau normatif yang berarti bahwa Demokrasi Pancasila mengandung
seperangkat ( norma (kaidah) yang menjadi pembimbing dan aturan dalam
bertingkah laku yang mengikat negara dan warga negara dalam bertindak dan
menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
4)
Aspek tujuan atau optatif yaitu menunjukkan keinginan atau tujuan untuk
mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalam negara hukum, negara kesejahteraan,
negara bangsa, dan negara berkebudayaan.
5)
Aspek organisasi yang menggambarkan perwujudan Demokrasi Pancasila dalam bentuk
organisasi pemerintahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
6)
Aspek semangat atau kejiwaan yaitu bahwa Demokrasi Pancasila memerlukan warga
negara Indonesia yang berkepribadian peka terhadap hak dan kewajibannya,
berbudi pekerti luhur, dan tekun serta berjiwa pengabdian.
Pancasila merupakan dasar negara dan
pandangan terhadap bangsa Indonesia, oleh karenanya kita harus menerapkan
Demokrasi Pancasila dengan murni dan konsekuen.
v Dengan melaksanakan demokrasi tersebut
kita berharap dan berusaha untuk :
1)
diridhai oleh Tuhan Yang Maha Esa,
2)
sesuai dengan kemanusiaan yang adil
dan beradab,
3)
menjaga persatuan dan kesatuan,
4)
mengutamakan musyawarah untuk
mufakat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau
perwakilan, dan
5)
mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Pada tahun 2004 untuk pertama
kali Bangsa Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum presiden. INi adalah sejarah
baru dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
Sumber
No comments:
Post a Comment